
Khusus buat warga pulau Jawa dan Bali, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PPKM Darurat dengan tujuan untuk menekan laju penularan Covid-19. Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7).
Nah, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan kalau PKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Peraturan ini dibuat karena lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat ya! Jaga jarak, pakai masker dan selalu cuci tangan.
Source Pictures: Google Image
Writer: Carissa Setyowatie