
Lewat YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (25/7/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.
Menurut Presiden Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari laju penambahan kasus, BOR, sampai positivity rate.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Jokowi.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli di Jawa-Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Tapi, kebijakan tersebut diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan berubah namanya jadi PPKM level 4 dan 3.
Tetap patuhi dan jalani protokol kesehatan dengan ketat ya!
Writer: Carissa Setyowatie - Minggu, 25 Juli 2021 20.54 WIB